Sabtu, 07 Desember 2019

Mblo... Ketika Nikah Harus Bersertifikat, piye toh!!!

0 comments



Hi... Mblo!!! Cung.. yang tahun depan mau melepas masa lajangnya? Pasti para jomblo ingin menyegerakannya, iya kan? Walaupun sang pangeran belum nampak di pelupuk mata hehe...(canda).

Bagi kamu ya kamu yang jomblo ☺️ ketika sudah ada keinginan menikah segerakan jangan ditunda-tunda entar nyesel 🤭. Kalau ditunda gara-gara belum punya rumah, mobil, belum kartap alias karyawan tetap, dan alasan lainnya. Itu tandanya kamu nggak mampu.

Ya, buat kamu yang ingin menikaj sepertinya kamu harus punya sertifikat dulu baru boleh nikah, memang sertifikat apa? sertifikat layak nikah. Yang tidak punya sertifikat tidak boleh nikah alias belum bisa dikatakan layak nikah. Bagaimana tuh mblo, setujuhkah dengan kebijakan tersebut?

Hal tersebut disampaikan oleh menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin. Sertifikat tersebut diberikan kepada calon pasutri ketika sudah  mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.

Dengan adanya sertifikasi tersebut katanya sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam membangun keluarga yang kokoh dan sejahtera. Memang seperti itulah seharusnya peran negara menjamin semua kebutuhan rakyatnya termasuk urusan menikah. Tapi kenapa harus bersertifikat?
Bukankah itu justru mempersulit pasangan yang ingin menikah, terutam ketika usia belum mencukupi alias nikah muda.

Menikah adalah syariat yang Allah berikan kepada manusia tuk menyalurkan ghorizah Na'unya (naluri kasih sayang). Dalam Islam tidak ada syarat harus bersertifikat sebagai tanda layak nikah dan tidak ada batasan usia maksimal maupun minimal. Ketika sudah baligh maka syariat membolehkan.


Dalam Islam negara memberikan pendidikan bukan hanya pra-nikahnya saja, ketika sudah nikah pun negara tetep memberikan pembinaan tentang kerumahtanggaan baik tentang hak dan kewajiban suami istri, kesehatannya maupun ekonominya. Karena dalam Islam negaralah yang mengatur semua keperluan rayatnya termasuk ketaatan setiap individunya.

Jadi, punya sertifikat tidak bisa menjamin juga bisa mengokohkan keluarga kalau itu hanya dilakukan sebentar. Karena menikah itu adalah ibadah terlama bagi pasangan suami istri, maka perlu dibarengi dengan ilmu. Ilmu yang tak hanya sekali didapatkan tapi ilmu yang terus dicari selama menjalani rumah tangga. Wallahu ala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar